Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Rabu 31-07-2024,09:06 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat dalam Satu Bulan? Simak Penjelasannya

Sementara, bagi ibu yang memilikinya kehamilan dengan tingkat risiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan saat proses persalinan, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Di mana, kondisi dengan risiko tinggi ini seperti kejang kehamilan, pendarahan, ketuban pecah dini atau kondisi lain yang bisa memicu kecacatan.

Ibu hamil dapat pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan

Rizzky juga menuturkan jika ibu hamil juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum melahirkan.

Pelayanan kesehatan masa hamil di antaranya:

BACA JUGA:Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini

  • Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
  • Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
  • Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Kemudian, untuk pelayanan kesehatan setelah melahirkan (post natal care) bisa diberikan kepada ibu dan bayi yang baru lahir.

Untuk ketentuan pelayanan kesehatan bagi ibu dilaksanakan paling sedikit yaitu empat kali, meliputi:

BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascamelahirkan 
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascamelahirkan 
  • Satu pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascamelahirkan
  • Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascamelahirkan

BACA JUGA:Belum Masuk Program JKN? Ini Cara BPJS Kesehatan Sisir Warga Rentan

Sedangkan, pelayanan kesehatan untuk bayi yang baru lahir juga dilakukan paling sedikit sekitar tiga kali, antara lain:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascamelahirkan 
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascamelahirkan
  • Satu kali pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascamelahirkan
Kategori :