JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus selebgram meninggal usai sedot lemak di klinik WSJ Depok mendorong Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik Jabodetabek Banten dr Qori Haly, SpBP-RE angkat bicara.
Dia menegaskan bahwa prosedur sedot lemak atau liposuction tidak bisa dilakukan oleh dokter umum meski telah mengantongi sertifikasi estetika.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sesuai Pasal 396 ayat (1), "Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan."
BACA JUGA:Hukum Sedot Lemak Dalam Islam, Haram atau Tidak?
"Siapa itu yang mempunyai keahlian dan kewenangan? Yaitu kompetensi yang diakui oleh Konsul Kedokteran Indonesia atau KKI dengan mengeluarkan sertifikat kompetensi," tegas dr. Qori pada konferensi pers daring Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu, 31 Juli 2024.
Untuk mengetahui apakah dokter tersebut teregister, dapat dicek melalui situs resmi Perapi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Jadi, cukup diketikkan saja namanya, nanti akan keluar data-datanya," terang dr. Qori pada konferensi pers daring Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Klinik WSJ Depok Patok Harga Rp12 Juta untuk Operasi Sedot Lemak
Anggota Bidang Kajian Sejarah dan Kepahlawanan Dokter PB IDI tersebut mengatakan bahwa tidak ada spesialisasi khusus selama dokter tersebut memiliki kompetensi tambahan untuk prosedur liposuction.
"Sejauh dokter spesialis itu mempunyai kompetensi ataupun kompetensi tambahan seperti estetik lanjut, itu diperbolehkan atau dilegalkan untuk melakukan tindakan liposaksion," tuturnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sertifikat kursus tidak bisa digunakan sebagai legalisasi tindakan liposuction.
"Sertifikat kursus itu tidak memenuhi syarat sebagai sertifikat kompetensi," tandasnya.
Menurutnya, sertifikat khusus hanya menandai keilmuan dokter tersebut yang memahami dan mengetahui tentang tindakan estetik.