Hukum Sedot Lemak Dalam Islam, Haram atau Tidak?
Hukum Sedot Lemak Dalam Islam, Haram atau Tidak?---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Fenomena sedot lemak saat ini tengah ramai diperbincangkan banyak orang karena diduga sampai membuat manusia meninggal dunia.
Sedot lemak (Liposuction) menjadi salah satu jenis operasi kosmetik yang jelas tujuannya demi dapat menghilangkan lemak dalam tubuh.
Operasi sedot lemak hanya akan dilakukan di beberapa bagian tubuh yang menumpuk banyak lemak, sehingga biasanya sulit untuk dihilangkan meskipun sudah menjalani olahraga atau diet.
Sedot lemak dapat dilakukan jika bertujuan untuk kesehatan dan membantu orang yang menderita obesitas serta penyakit lainnya.
BACA JUGA:Klinik WSJ Depok Patok Harga Rp12 Juta untuk Operasi Sedot Lemak
Akan tetapi sedot lemak jika hanya dilakukan untuk membuat penampilan diri lebih menarik mata orang lain semata, maka hukumnya dapat menjadi haram.
Penelitian telah menunjukkan adanya risiko komplikasi dari prosedur ini, seperti kerusakan organ internal, luka bakar, gangguan cairan tubuh, serta risiko alergi dan infeksi.
Menurut hukum Islam, penggunaan teknologi kecantikan non-operasi harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal penting.
Pertama-tama, niat dan tujuan dari penggunaan teknologi tersebut haruslah jelas dan benar.
Jika niatnya adalah untuk menjaga kesehatan, merawat tubuh, dan menyenangkan suami, maka penggunaan teknologi kecantikan tersebut adalah diperbolehkan.
Namun, jika teknologi tersebut dapat membahayakan tubuh atau tidak sesuai dengan prinsip "Tidak boleh melakukan perbuatan yang Berbahaya dan Membahayakan", maka penggunaannya menjadi haram.
Selain itu, dalam menggunakan teknologi kecantikan, penting untuk tidak mengubah ciptaan Allah SWT.
Hal ini berarti bahwa prosedur atau treatment kecantikan yang dilakukan tidak boleh merugikan atau mengubah fitrah manusia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: