Sidang PK Saka Tatal, Psikolog Forensik Tegaskan Kasus Vina Sebagai Kematian Tak Wajar

Rabu 31-07-2024,14:58 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Psikolog Forensik Reza Indragiri menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Dia menjadi saksi ahli dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, salah satu terpidana kasus kematian Vina Cirebon. 

Dalam persidangan, Reza Indragiri menegaskan kalau berbagai bukti harus dihadirkan di persidangan bukan sekadar asumsi. 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bongkar Pernyataan Jujur Aep dan Dede di Sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana Makin Terpojok!

Dia juga dalam posisi yang enggan menyimpulkan apakah kasus Vina merupakan pembunuhan, pembunuhan berencana, atau kecelakaan. 

“Saya tak melihat ini kasus pembunuhan, saya tak mengatakan bahwa ini kecelakaan. Saya ikut pernyataan forensik yang mengatakan ini kematian tak wajar,” kata Reza Indragiri di persidangan. 

BACA JUGA:Berlinang Air Mata Saudara Saka Tatal Kenang Dipukuli Rudiana: Sore Ketemu Sore, Sebulan Baru Sembuh

Dalam persidangan terlihat di posisi kuasa hukum ada Farhat Abbas mendampingi Saka Tatal. 

Menurut Reza Indragiri, ada 4 penyebab kematian manusia. 

Dia menyebutnya dengan istilah NASH. 

BACA JUGA:Liga Akbar Resmi Cabut Pernyataan 2016 di Depan Hakim Persidangan PK Saka Tatal: Saat Itu Saya Dibawah Tekanan

“Kematian pada manusia disebabkan beberapa hal. Yaitu, NASH

Natural (alami), sakit keras tak kunjung diobati, Accident (kecelakaan), Suicide (Bunuh diri),

Homicide (Kematian akibat perbuatan orang lain),” ucapnya. 

BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar Kuasa Hukum di Persidangan PK Saka Tatal

Kategori :