JAKARTA, DISWAY.ID-- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar, SH, MSi mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan anak di daycare Depok menjadi pengingat orang tua dalam mengasuh anak.
"Ini sebenarnya mengingatkan bahwa sebaik-baiknya anak memang diasuh orang tua. Tapi, kalau orang tua karena alasan tertentu tidak bisa mengasuh langsung, pastikan orang atau lembaga yang dipercaya memiliki kapasitas untuk melakukan pengasuhan pengganti," kata Nahar kepada Disway, 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Turut Dampingi Korban Penganiayaan di Daycare Depok
BACA JUGA:Aksi Meita Irianty Siksa Anak di Daycare Depok Terekam Lewat 3 Video dengan 3 Anak yang Berbeda
Menurutnya, perlindungan anak berlaku di mana saja, termasuk satuan pendidikan atau lembaga asuhan anak.
"Daycare sendiri kita bisa melihat dari dua sudut pandang, yakni dengan tujuan proses pendidikan usia dini atau atau pengasuhan alternatif," ungkapnya.
Nahar mengatakan, lembaga layanan anak ini telah diamanahkan di berbagai peraturan perundang-undangan.
"Soal pendidikan anak usia dini, ada PAUD dan TK. Kemudian untuk penitipan sementara, kita kenal tempat penitipan anak (TPA), taman anak sejahtera (TAS), ada taman anak ceria (TAC), dan lain-lain," paparnya.
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Depok Diduga Hamil, Pemeriksaan Tetap Dilakukan
BACA JUGA:Kesaksian Warga di Lingkungan Wensen School Depok, Kaget Ada Penganiayaan Balita di Daycare
Menurutnya, setiap lembaga tersebut memiliki tujuan dan karakteristik masing-masing.
Selain itu, setiap lembaga tersebut juga harus memiliki izin operasional dari pihak yang berwenang.
"Kalau tujuannya untuk pendidikan, tentu (sudah mengantongi izin) dari dinas pendidikan. Kalau untuk tujuan pengasuhan anak, biasanya dari dinas sosial."
Selain memastikan lembaga tersebut terdaftar, sangat penting untuk memastikan guru atau pengasuh pengganti memiliki kapasitas dalam melayani anak-anak.
"Ketika kita harus memutuskan menitipkan anak, rumusnya adalah pastikan orang atau lembaga yang tepat, yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang diinginkan oleh orang tua atau pihak yang menitipkan anak," tuturnya.