DEPOK, DISWAY.ID -- Pemilik Daycare di Depok yang diduga aniaya beberapa anak asuhnya kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok.
Terdapat beberapa fakta dalam pengungkapan penganiayaan anak tersebut.
1. Dua Korban Melapor Polisi
BACA JUGA:Saksi Sidang PK Saka Tatal Dihadirkan Bukan Kaleng-kaleng, Ungkap Kesaksianya di Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Minibus Tercebur di Danau Toba Tewaskan Satu Orang, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan sejauh ini sudah ada dua korban yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh MI.
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," katanya kepada awak media.
2. Diduga Menganiaya Dalam Waktu Berbeda
Diduga menganiaya beberapa anak dibawah umur, polisi menyebut kejadian itu dilakukan pada waktu yang berbeda oleh tersangka.
"Berbeda. Jadi waktunya berbeda. Klo kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kmi melihat menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," tutur Kapolres Metro Kota Depok.
BACA JUGA:Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat
3. Kondisinya Sedang Hamil
Meski diduga tengah mengandung anak, proses penyidikan MI disebut Kombes Arya tetap berlangsung.
"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ucapnya.