Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat

Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat

Lima Polisi yang sunat barang bukti narkoba di Semarang terancam DI-PTDH-Istimewa-

SEMARANG, DISWAY.ID - Polda Jawa Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada 5 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang kedapatan menggelapkan barang bukti narkoba. 

Kelima polisi itu berinisial MA (26), tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; RS (31), warga Semarang Utara; IKH (26), warga Semarang Barat; P (42), tinggal di Jepara; dan AW (43), juga tinggal di asrama polisi.

BACA JUGA:Terkuak Identitas Bandar Pemasok Sabu ke Marbut Masjid di Cilincing, Rp1 Juta Per Gram

BACA JUGA:Edan! Marbut di Koja Jadikan Masjid untuk Transaksi Sabu, Berawal dari Kecurigaan Warga

Diketahui, kelimanya diduga menggelapkan sejumlah barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di beberapa wilayah. 

"Kasusnya berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan. Dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin 29 Juli 2024. 

Artanto memastikan, usai kasus kelimanya berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan menggelar sidang etik. Mereka terancam hukuman dipecat dari kepolisian alias PTDH

"Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik. Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas dia.

BACA JUGA:58 Orang Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi

BACA JUGA:Polisi Ungkap Sumber Sabu Kurir Narkoba yang Diringkus di Jaktim

"Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah baru kode etiknya dilanjutkan," lanjut Artanto.

Sebagai informasi, lima anggota anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah ditangkap anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penangkapan ungkap kasus. Bahkan kelimanya juga mengurangi barang bukti hasil penangkapan di sejumlah wilayah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum itu mengurangi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 250 gram, hasil dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads