Penambangan Minyak Cong Marak Kembali, IAW: Kita Tunggu Kapolda Sumsel Turun Gunung

Jumat 02-08-2024,19:43 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu 30 Juli 2024 menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan. 

Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:Alasan Muhammadiyah Terima Izin Pengelolaan Tambang dari Pemerintah, Berikut Susunan Pengurusnya

Sementara jajaran Forkopimda lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas. 

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

“Masyarakat tinggal menunggu realisasi Kapolda Sumsel beserta jajarannya di lapangan, kita tunggu Kapolda turun gunung. Apalagi beliau sudah sampaikan komitmennya,” kata Iskandar.

Kategori :