JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017 sampai 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada dua perkara dalam kasus ini.
BACA JUGA:KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
BACA JUGA:Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
"Pertama adalah terkait tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017 sampai dengan 2020,"jelasnya kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
"Dan yang kedua adalah terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai dengan tahun 2020,"lanjutnya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa untuk perkara pertama prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan untuk perkara kedua, kata Tessa masih dalam proses perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
Sebelumnya, tim penyidik KPk tengah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo. Salah satunya, pimpinan atau yang mewakili PT Aspros Binareka
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu, 31 Juli 2024.
Berdasarkan informasi pada laman asprosbinareka.com, PT Aspros Binareka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa konsultasi
Selain pimpinan atau perwakilan PT Aspros Binareka, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Ira Fauzia Joechri.
BACA JUGA: KPK Lakukan Geledah di Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi LPEI
Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga miliaran rupiah.