KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakam, Nilai Proyeksi Kerugian Capai Rp 20 Miliar-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan Korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan nilai proyek tersebut hingga puluhan miliar rupiah. 

BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai

BACA JUGA:KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memperkiraan dari proyek tersebut atau total loss. Namun, untuk total kerugian negara masih dalam proses perhitungan. 

"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK penyidikan kasus terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter Tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN

BACA JUGA:Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," kata Tessa.

Dalam hal ini, Tessa enggan mengungkap identitas para tersangka dan akan diumumkan ketika perkara telah cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: