PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Senin 05-08-2024,11:57 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan turut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e PP tersebut.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup, khususnya bagi usia sekolah dan remaja.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi yang juga diatur pada peraturan ini adalah terkait deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

BACA JUGA:BPOM Dukung Fitofarmaka Masuk JKN, Obat dari Bahan Alam Wujud Kemandirian Farmasi

BACA JUGA:Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 103 ayat (4) paling sedikit berupa:

a. deteksi dini penyakit atau skrining

b. pengobatan

c. rehabilitasi

d. konseling

e. penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

BACA JUGA:Inovasi Diagnostik Terintegrasi Permudah Akses Masyarakat Deteksi Penyakit Lebih Dini

BACA JUGA:Belajar dari Korea Selatan, BPOM Dukung Pengembangan Beauty and Wellness

Lebih lanjut, konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaannya, upaya kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.

Kategori :