PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Senin 05-08-2024,11:57 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam hal ini, langkah yang dilakukan memperhatikan hal-hal spesifik dan tahapan peekembangan pada masing-masing sistem reproduksi, baik laki-laki maupun perempuan.

Lebih lanjut, Pasal 103 PP Kesehatan ini meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Adapun edukasi yang diberikan terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

BACA JUGA:Gigitan Serangga Hingga Serang Selaput Otak, Bagaimana Cegah Tertular Virus Oropouche?

BACA JUGA:BPOM Bantah Kebocoran Dokumen soal Bahaya Vaksin Polio nOPV2

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024.

 

Kategori :