JAKARTA, DISWAY.ID - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu mengamankan 9 unit kapal nelayan.
Pasalnya mereka beroperasi di perairan Kepulauan Seribu menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati menuturkan, dari 9 kapal nelayan yang ditangkap, 3 diantaranya menggunakan jaring cantrang.
BACA JUGA:Kemenhub Fasilitasi Kepulangan 3 ABK asal Indonesia, Korban Kecelakaan Kapal FV Argos Georgia
"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Nurliati dalam keterangannya pada Senin, 5 Agustus.
Nurliati menjelaskan penangkapan 9 kapal bermula saat pihaknya melakukan patroli wilayah perairan Kepulauan Seribu pada periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
Tujuan dari pengawasan operasional kapal nelayan ini dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang," ungkap dia.
Nurliati mengatakan rincian pemeriksaan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan.
Ia menyebut jika tiga kapal yang menggunakan cantrang itu berasal dari Rawa Saban, Tangerang.
BACA JUGA:Empat Hari Hilang Kontak, Tim SAR Lakukan Pencarian Kapal Cita XX yang Bawa BTS Kominfo di Papua
Selain itu ada enam kapal menggunakan alat yang dilarang lainnya berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
“Untuk sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal,” terangnya.
Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan.