MA Turun Tangan Perketat Aturan Pinjol, Hindari Gagal Bayar dan Layanan Ilegal

Senin 05-08-2024,13:30 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dengan tujuan mencegah berbagai permasalahan yang akan timbul nantinya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya juga turun tangan dengan meminta Pemerintah untuk memperketat uji kelayakan dalam mengajukan pinjaman online (pinjol).

Bukan tanpa alasan, akhir-akhir ini tidak sedikit model pinjol yang banyak menimbulkan masalah bagi para nasabahnya, salah satunya adalah fenomena pinjol macet.

Menurut keterangan Executive Vice President Consumer Loan BCA, Welly Yandoko, pinjol macet ini nantinya akan menjadi catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau rapor BI Checking, yang akan menghambat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para nasabah.

BACA JUGA:Hendak Mencuri, Kakak Tega Bunuh Adik Pakai Celurit di Tambun

BACA JUGA:Naik Kasta di Liga Inggris, Oxford United Milik Erick Thohir Belanja Skuad, Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott Termasuk?

"Pastinya ada pengaruh pada data SLIK dari OJK," Ujar Welly dalam keterangan tertulisnya pada Senin 5 Agustus 2024.

Selain itu, Welly menilai permintaan MA ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan akan menjadi alat yang mampu mencegah masyarakat untuk terjerat gagal bayar pinjol akibat tidak mampu membayar pinjaman.

"Dengan pengetatan aturan yang dilakukan, tentu masyarakat juga akan lebih terseleksi dalam mendapat pinjaman online," Kata Welly.

BACA JUGA:DPR Minta PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Direvisi

BACA JUGA:Sentil Ducati Usai Menang di Silverstone, Enea Bastianini: Kenapa Mereka Pilih Marquez?

Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga telah melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk melindungi masyarakat dari layanan keuangan tidak resmi seperti pinjol ilegal.

Salah satu cara yang sudah dilakukan oleh OJK adalah dengan memberikan edukasi di daerah pedesaan yang masih tertinggal jauh.

"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, program ini juga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari layanan pinjol ilegal atau lintah darat," Ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya pada Minggu 4 Agustus 2024.

Kategori :