KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

Senin 05-08-2024,15:16 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep. 

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai. 

BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep. 

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

Kategori :