JAKARTA, DiSWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di KPK.
Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2024.
Harli menegaskan penarikan 10 jaksa itu tak berkaitan dengan penanganan perkara.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan
Ia menjelaskan 10 jaksa yang ditarik itu telah bertugas selama 10-12 tahun di KPK.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujar Harli.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar di Bandara Soetta
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Itu tegas," sambungnya.
Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
Maka itu, tak ada hubungan kembalinya para jaksa senior dengan perkara tertentu yang mungkin tengah ditangani KPK.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ucapnya.