JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dakwaan Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"HM udah dilimpahkan tadi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, perkara Harvey Moeis segera memasuki meja hijau.
BACA JUGA:Aplikasi XStar Permudah Petani dan Nelayan Dapatkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi
"Baru dia sendiri yang dilimpahkan hari ini, tersangka yang lain masih mau nyusul," ucap Harli.
Namun dia belum menjelaskan kapan sidang perdana Harvey akan digelar.
Sebelumnya, Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Gaji Rp6-9 Juta, PT Valeo AC Indonesia Pekerja Posisi Autonomous Quality Engineer
BACA JUGA:Hari Ini Audrey Davis Diperiksa di PMJ, Ini yang Akan Ditanyakan Polisi
Hal itu terungkap dalam dakwaan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan, Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp300 triliun.