Mendag Zulhas Sita Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M, Minta Masyarakat Sadar

Selasa 06-08-2024,11:32 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Khomsurijal W

BEKASI, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk yang disinyalir sebagai bagian dari produk impor ilegal.

Dalam keterangannya, Menteri yang akrab disapa Zulhas menyatakan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap barang impor senilai Rp 46 Miliar.

Menurut Mendag Zulhas, kesuksesan tersebut tidak luput dari kerja keras pihak Satuan Tugas (Satgas) dan pihak-pihak berwajib lainnya dalam memberantas impor ilegal ini.

BACA JUGA:Penyelarasan Kebijakan Satu Peta Penting Dalam Benahi Tata Ruang Wilayah 

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas untuk Berantas Impor Ilegal, Kemenperin Berikan Dukungan Penuh

BACA JUGA:Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 5,3 M, Mendag: Oknum yang Melanggar Akan Ditindak

“Ini adalah bentuk kerjasama antara berbagai pihak seperti yang pasti ada hasilnya, dan paling tidak menghambat impor ilegal, sehingga laju ekspor kita bisa terjaga,” ujar Mendag Zulhas dalam kegiatan ekspose Barang Bukti Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang diadakan di Cikarang Utara, pada Selasa 6 Agustus.

Meski begitu, Mendag Zulhas juga mengatakan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan impor ilegal ini.

“Ya tentu juga peran masyarakat dan tokoh-tokoh, yang sudah memberikan ajakan untuk membeli barang yang legal,” jelas Zulhas.

Mendag Zulhas juga menegaskan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kepada para pedagang, untuk mem-perjualbelikan produk-produk yang sudah terbukti legal.

“Jadi masyarakat juga harus mulai menyadari pentingnya mem-perjualbelikan barang-barang yang legal,” pinta Zulhas. 

Kategori :