3 Anak Buah Jhonny G Plate Divonis 3 hingga 6 tahun, Perannya di Kasus BTS Terungkap

Selasa 06-08-2024,13:20 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tiga anak buah Jhonny G Plate divonis 3 hingga 6 tahun, telah terbukti kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tiga anak buah mantan Menkominfo, Jhonny G Plate dinyatakan bersalah oleh hakim karena terbukti terlibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2024.

Mereka di vonis bersalah diantaranya, Muhammad Feriandi Mirza (mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), Elvanno Hatorangan (mantan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G Bakti Kominfo), dan Walbertus Natalius Wisang (mantan tenaga ahli di Kominfo).

BACA JUGA:Autonomous Rail Transit Siap Diuji di IKN Segera 

BACA JUGA:4 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Dogiyai, 1 Warga Hilang

Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza  divonis 5 tahun penjara, dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Feriandi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Selain Feriandi, terdakwa Elvanno Hatorangan juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Elvanno Hatorangan wajib membayar uang pengganti Rp2,4 miliar.

BACA JUGA:BPIP Minta Bupati dan Wali Kota Jaga Duplikat Bendera Pusaka, Sestama: Ini Jati Diri Bangsa

BACA JUGA:Gus Baha Ungkap Fakta Sejarah Kemerdekaan Indonesia, Ternyata Para Kyai Sudah Memperkirakan

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Hal yang memberatkan vonis Feriandi dan Elvanno yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. 

Sedangkan hal meringankan Feriandi serta Elvanno belum pernah dihukum dałam kasus apa pun.

Kategori :