Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Dipimpin Bahlil dan AHY

Rabu 07-08-2024,10:11 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pembentukan satgas itu ditekan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 5 Agustus 2024.

Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden.

BACA JUGA:Soal Kelanjutan IKN, Moeldoko Sebut Transisi Jokowi ke Prabowo In Line

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

"Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Ketua : Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi pasal 5 Keppres Nomor 25 Tahun 2024, dikutip, Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jelang 77 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Waspadai Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Minyak

Berikut susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN:

Ketua:

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia

Wakil Ketua:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono (Plt)

BACA JUGA:Terungkap! Benny Rhamdani Ternyata Tak Pernah Ungkap Sosok Insial T ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Sekretaris:

Kategori :