JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Project Manager PT SMI, Muhammad Ridhwan (MR) terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Ia seharusnya diperiksa pada hari ini, Selasa, 6 Agustus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Pertamina dalam Kasus Mafia Migas
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MR selaku Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Tessa menyebut MR selaku saksi telah mengonfirmasi tidak hadir dan minta penjadwalan ulang.
BACA JUGA:Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan Kawan-kawan ke PN Tipikor
“Dan minta penjadwalan ulang besok,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, PT SMI yang dimaksud adalah PT Sarana Multi Infrastruktur.
BACA JUGA:Kejagung Tarik 10 Jaksa Seniornya yang Bertugas di KPK, Ada Apa?
Perusahaan ini menjadi penasihat keuangan yang menghitung kewajaran nilai akuisisi berdasarkan kondisi keuangan dan aset kapal milik PT Jembatan Nusantara.
Diberitakan sebelumnya, KPK kekinian sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.