JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak event organizer (EO) dan pengelola Hotel Orchardz bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) buntut kontes kecantikan transgender atau waria.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
BACA JUGA:Ajang Kecantikan Transgender Bikin Heboh Medsos, Kepolisian Langsung Bergerak
BACA JUGA:EO Kontes Kecantikan Waria Bohong, Ternyata Berkedok Acara Gala Dinner
Pihak Hotel Orchardz dan EO kontes waria nantinya akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini ya kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Di tempat yang sama, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 5 orang terkait kontes kecantikan tersebut.
Kata Dhanar, kontes kecantikan waria itu digelar di Hotel Orchardz pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
Dhanar menyebutkan, 5 orang yang diperiksa terdiri dari dua dari pihak hotel dan 3 dari EO kontes kecantikan waria.
BACA JUGA:Walkot Jakpus Sebut Kontes Kecantikan Waria di Hotel Orchardz Tak Ada Unsur Kriminal
"Dua dari hotel 3 dari EO dan ketua panitia acara," kata Dhanar.
Kata dia, pihak kepolisian tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin keramaian.
Kendati demikian kata Dhanar, tidak ditemukan unsur kriminal pada kasus kontes kecantikan waria tersebut.
"Hanya saja kami tidak pernah mengeluarkan izin dan juga tidak pernah menerima permohonan izin keramaian tersebut," pungkasnya.
Adapun kontes kecantikan waria tersebut viral di media sosial. Dalam unggahan video akun Instagram @terang_media, tampak sejumlah waria berlenggak-lenggok di atas panggung layaknya ajang Miss World.