"Jadi kalau terkait isu informasi itu boleh-boleh saja. Itu sah-sah aja nah sekarang penyidik sedang melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi Timah yang belum dilimpahkan ke penuntut umum.
"Nanti bagaimana hasilnya, kita lihat saja karena bagaimana kan berkas perkaranya sudah penyidikan. Ada 4 perkara, termasuk salah satu di antaranya yang bersangkutan yang masih belum dilimpahkan ke penuntut umum," ungkapnya.
Harli mengatakan yang bersangkutan saat ini masih sakit.