JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akhirnya buka suara mengenai isi dari 26.415 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Dwi Teguh Wibowo, dari 26 Ribu kontainer tersebut, Ditjen Bea dan Cukai telah mengelompokkan isi kontainer tersebut menjadi 3 bagian dengan berdasarkan Board Economic Category (BEC).
Rinciannya, ada bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%).
"Itu isi dari kontainer yang kami temukan," ujar Teguh dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 8 Agustus 2024.
Sementara itu menurut Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah menerima surat balasan dari Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani secara langsung oleh oleh Dirjen Bea dan Cukai pada tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024.
Askolani juga menyebutkan, bahwa seluruh isi kontainer sudah diperiksa secara menyeluruh oleh para surveyor.
Dirinya juga menambahkan bahwa setiap barang ilegal yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut sudah sepenuhnya dimusnahkan.
"Yang ilegal kita hancurkan, jadi kontainer itu kita asses bersama sesuai ketentuan," ujar Askolani dalam keterangan resminya pada Rabu 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke-79 RI di IKN
BACA JUGA:Program PLN Peduli Dukung Pengembangan Pendidikan Bagi 20.848 Penerima Manfaat di Semester I 2024
Lebih detail, disampaikan juga data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Berikut daftar lengkapnya:
Bahan Baku/Penolong:
1. Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida (1.319 kontainer)