Kandidat Capim dari Banyak Berlatar Belakang Penegak Hukum, ICW Pertanyakan Independensi Pansel

Kamis 08-08-2024,17:39 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (dewas) KPK. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa panSel memangkas lebih dari setengahnya dan hanya menyisakan 40 orang. 

BACA JUGA:Lolos Seleksi Tulis KPK, Nurul Ghufron Apresiasi Pansel Telah Pilih Capim Berintegritas

BACA JUGA:Pansel Umumkan 80 Orang Lolos Tes Tulis Capim dan Dewas KPK

Ia menjelaskan, bila dilihat dari nama-namanya, ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut, khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.  

"Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja," jelas Kurnia pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

Kurnia menjelaskan bahwa pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK.  

Dalam hal ini, Kurnia menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini. 

BACA JUGA:KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri: Mereka Tersangkut Kasus Korupsi

Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,  jika indikasi memberikan karpet merah terbukti. 

Terdapat peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. 

Kedua, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. 

"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum," jelasnya. 

BACA JUGA:Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK

"Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?," tanya Kurnia 

Kategori :