KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri: Mereka Tersangkut Kasus Korupsi
Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Beserta Group.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di lingkungan PT Telkom Beserta Group.
"Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis 8 Agustus 2024.
Adapun, Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup.
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
Tessa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara tersebut dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," lanjut Tessa.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom.
Di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 8 Agustus 2024, Buruan Datang ke 5 Lokasi Ini!
Kemudian, pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: