JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri dari Ketua DPRD Jawa Timur, Fujika Senna Octavia terkait dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
"Benar kemarin saudari F dimintai keterangan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Tessa, istri Kusnadi ini didalami terkait pengetahuannya soal alokasi dana hibah provinsi Jawa Timur ke kelompok masyarakat (pokmas).
BACA JUGA:Selamat! Rizki Juniansyah Atlet Angkat Besi Indonesia Sumbang Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Merdeka! Nonton Film Streaming Gak Pake Mahal di CATCHPLAY+ Setahun, Cuma Rp15 Ribu/Bulan
"Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas," ujar Tessa.
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Namun, KPK masih enggan memerinci identitas mereka.
BACA JUGA:Andika Rosadi Ungkap Sering Bohong Jadi Penyebab Perceraian dari Nisya Ahmad
Adapun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta.
Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.