Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah

Jumat 09-08-2024,17:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dokter Hasto Wardoyo menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah.

Menurutnya, peraturan tersebut diperuntukan bagi mereka yang sudah menikah.

BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

BACA JUGA:Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah

Ia menjelaskan pemberian alat kontrasepsi ini memang bisa diberikan pada remaja selama sudah menikah. 

Sebab, kata dia, ada juga pasangan usia subur atau suami-istri yang berusia di bawah 20 tahun di Indonesia.

"Ternyata pasangan usia subur atau pasangan suami istri itu ada juga yang usianya 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun," kata Hasto saat ditemui di Kantor BKKBN, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

"Dan data BPS yang terakhir itu setiap seribu perempuan ternyata yang sudah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun jumlahnya 26, jadi kalau paling banyak 26, paling rendahnya 19, (angka) 19 itu banyak lho," imbuhnya lagi.

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes

BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan

Menurut dr Hasto, apabila keadaan tersebut tak diatur atau dilindungi Undang-Undang, bisa memicu sejumlah risiko. Misalnya seperti kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.

"Jumlah-jumlahnya itu banyak loh. Setiap seribu perempuan kalau kita tanya hari ini, apakah kamu sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia 15-19? Yang jawab ada 19 orang, setiap seribu lho," ujarnya.

"Dia ini juga usia sekolah, uusia remaja, sehingga penting sekali untuk mengcover hal itu," sambungnya.

Meski demikian, ia mengatakan pemberian alat kontrasepsi di usia remaja dan usia sekolah itu berbeda dengan memberi alat kontrasepsi pada orang dewasa.

"Jangan ngawur, nanti diberi hormon yang tinggi-tinggi dosisnya dan sebagainya. Karena itu mengganggu pertumbuhan. Nah sehingga penting sekali untuk pendampingan, konsultasi, dokter dan sebagainya," ucapnya.

Kategori :