Cek NIK KTP dan NISN Siswa Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025 Termin 1, Intip Bocoran Jadwal Cair!
Cara Cek Status Penerima PIP Oktober 2025, Siswa Siapkan NIK dan NISN!-Rury Pramesti-Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara untuk cek NIK KTP dan NISN bagi siswa penerima saldo dana bansos PIP 2025 termin 1, lengkap dengan bocoran jadwal cairnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengubah situs pengecekan status penerima saldo dana bansos PIP (Program Indonesia Pintar).
Kini, siswa sekolah atau wali murid bisa memeriksa status penerima melalui situs pip.dikdasmen.go.id yang menjadi pengganti situs lamanya, yakni pip.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
Adapun, perubahan tersebut dilakukan sebagai kelanjutan Program Indonesia Pintar tahun 2025 dan nomenklatur Kementerian.
Dana Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) ini dirancang sebagai salah satu program untuk mendukung siswa/siswi dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah.
Yang mana, dana bantuan PIP tersebut akan disalurkan untuk semua siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C.
Nominal bantuan tersebut mencapai Rp1,8 juta per siswa dan juga bergantung dengan jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bakal Cair dalam Waktu Dekat, Simak Cara Cek Status Penerima!
Bagi siswa yang terdaftar di situs resmi PIP nantinya berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Karena itu, ada baiknya siswa sekolah dan wali murid disarankan untuk selalu mengecek secara berkala status penerima dana bansos PIP tersebut dengan menggunakan data NISN dan NIK.
Untuk bisa menerima dana PIP ini, siswa perlu mengurus DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Mengurus DTKS bagi Siswa Terdaftar PIP
DTKS ini sangat penting dan dibutuhkan agar bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
