Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat, hasil seleksi kali ini menunjukkan keberpihakan pada penegak hukum karena banyak penegak hukum yang lolos.
Kurnia mengingatkan kepada Pansel berpotensi melanggar Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jika benar memberikan karpet merah bagi penegak hukum untuk menjadi petinggi KPK.
BACA JUGA:Anggaran HUT ke-79 RI Membengkak, Ini Penjelasan Jokowi
BACA JUGA:Kementan Lantik 4 Pejabat Eselon I, Perkuat Produksi di Tengah Darurat Pangan
Kurnia mengatakan, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.
Kurnia juga menyinggung UU KPK yang mengatur bahwa lembaga antirasuah juga memberantas korupsi di penegak hukum.