Akibat ulahnya, Suwarno pun menjadi sasaran amukan puluhan warga yang merasa tertipu.
Para korban meminta Suwarno mengembalikan uang puluhan juta yang telah mereka setorkan.
BACA JUGA:PKS, PKB, dan NasDem Diisukan Tarik Dukungan untuk Anies? Ini Analisis Lili Romli
Suwarno pun mencoba berkomunikasi dengan EK untuk mengembalikan uang itu ke para korban.
Namun, niat mengembalikan uang ke korban menemui jalan buntu.
Alhasil Suwarno harus mengganti kerugian korban dengan cara dicicil menggunakan uang gajinya sendiri.
Namun, karena keterbatasan, kerugian puluhan korban pun tak kunjung terlunasi.
Rianto menjelaskan, saat ini Suwarno telah diperiksa oleh atasannya terkait kasus ini.
BACA JUGA:Peluang Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Makin Suram
BACA JUGA:Wacana Satu Calon Melawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, PKB: Itu Bisa Terjadi Menurut Konstitusi
"Hasil dari pemeriksaan kita bahwa saudara Suwarno ini telah melanggar kewajiban berupa menjaga citra positif dari unit dia bekerja dalam hal ini UPS Badan Air dan juga melakukan perbuatan tercela dan juga larangan yang dia langgar adalah turut serta dalam upaya pungli," pungkasnya.