Fakta-Fakta Terbaru Kasus Video Syur Audrey Davis, Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria hingga Buru Penyebar Pertama

Minggu 11-08-2024,08:54 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Dua tersangka itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki sosok penyebar pertama video syur yang melibatkan Audrey Davis.

"Betul (penyebar pertama sedang dicari), itu yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik kita," kata Ade Safri.

BACA JUGA:Disebut Akui Pemeran Video Syur, Ini 5 Fakta-Fakta Audrey Davis

Meski begitu, Ade Safri tidak membeberkan sudah sejauh mana penyidik melakukan profiling untuk mencari sosok penyebar pertama video syur tersebut.

Ade Safri hanya menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Nanti kita update, saat ini penyidik sedang kembangkan penyidikannya," ujarnya.

Kategori :