JAKARTA, DISWAY.ID – Isi percapakan Vina Cirebon beredar luas media sosial yang salah satunya disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Adapun isi percakapan dari handphone Vina yang diungkapkan oleh Edwin Partogi Pasaribu selaku kuasa hukum dari Saka Tatal.
Edwin menyampaikan bahwa dari ektrasi percakapan di handphone Vina terdapat kesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh Widi yang merupakan temannya dan telah memberikan kesaksian dalam persidangan PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.
Salah satu pihak yang bersikeras meminta agar isi percapakan handphone Vina Cirebon dan Eky serta tersangka lainnya yang telah menjalani hukuman untuk dibuka adalah Reza Indragiri Amriel yang merupakan Pakar Psikolog Forensik.
Menurut Reza, dirinya sangat spektis dengan pembuktian di pengadilan yang mengandalkan pernyataan dari pelaku serta korban, karena pertanyaan tersebut dapat berobah dan lebih mempercayai bukti odentik salah satunya dari isi percakapan handphone dari orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Bahkan Reza dalam beberapa kesempatan jika isi percakapan handphone baik korban maupun para pelaku di buka, bisa jadi apa yang diputuskan oleh pengadilan akan berputar sebaliknya, bahkan para pelaku bisa jadi akan dapat dibebaskan.
Dalam pesan singkatnya ke Disway.Id, Reza menyampaikan dengan tersebarnya dokumen yang disebut berisi ekstraksi data percakapan Vina.
BACA JUGA:Klasemen Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024 Hari Ini 11 Agustus 2024, China Unggul
“Isinya, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya,” tulis Reza.
“Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO,” tambahnya.
Reza menegaskan bahwa Mabes Polri perlu menjawab dua hal, pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar?
Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?