BACA JUGA: Dihadapan Panwascam Distrik Papua Tengah, Herwyn: Kerja Cerdas, Ikhlas dan Berkeyakinan
Menurut Reza, sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa.
“Sayangnya, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut,” tambahnya.
Merespon itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri?
Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali.
BACA JUGA:Serbu Kode Redeem FF Hari Ini 11 Agustus 2024, Dapatkan Skin Terbaru
Delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan dan delapan tahun argo dosa bergerak kencang.
Sedangkan Edwin menyebutkan pada pukul 10.14.14 malam terdapat percakapan antara Vina dengan Widi melalui hanphonenya yang berisikan yang mengajak Widi jalan keluar.
Akan tetapi dari penyidikan disebutkan bahwa pukul 9.00 malam Eky telah meninggal dunia dan ini sebuah kejanggalan yang harus diselidiki.
Edwin juga menyinggung pendapat Reza yang meragukan keterangan lisan karena manusia memiliki ingatan yang terbatas.
“Jika kita mimiliki bukti scientific terkait keterangan itu baru menjadi valid, di mana dari hasil transkrip ini bahwa keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri,” tambah Edwin.
BACA JUGA:PKS Move On dari Anies, Lirik Ridwan Kamil di KIM Plus
Reza juga menegaskan bahwa sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut.