Strategi Kemenperin Cegah Impor Ilegal Banjiri Pasar, Singgung Reformasi Birokrasi di Semua Unit-Unitnya
Sepanjang tahun 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mampu meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi menjadi 80.01, dan meraih predikat memuaskan.-Kemenperin-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sepanjang tahun 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mampu meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi menjadi 80.01, dan meraih predikat memuaskan.
Hal ini tentunya menjadi kebanggaan untuk Kemenperin sendiri, karena birokrasi yang sehat merupakan modal untuk menjalankan tugas dalam mendukung pertumbuhan sektor industri, serta menjadi faktor penting dalam pembangunan sektor industri manufaktur nasional.
Tidak hanya itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta agar unit-unit kerja Kemenperin terus melakukan pendalaman untuk meningkatkan pertumbuhan nilai tambah setiap sektor, pengembangan industri berbasis ekspor, serta penguatan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masing-masing jenis industri.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal.
"Ini merupakan rangka pengamanan pasar dalam negeri dari serbuan barang-barang impor yang legal maupun ilegal," jelas Agus dalam keterengan tertulis resminya pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Atas dasar inilah, Menperin Agus menyebutkan bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenperin, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan bersama.
BACA JUGA:Parjo 12 Balik Lagi dengan Wajah Baru di Tahun 2024, Gen-Z Masuk!
"Pertama, terobosan-terobosan untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas di Kemenperin, terutama dalam meningkatkan pelayanan terhadap publik, khususnya bagi stakeholder industri," paparnya.
"Kedua, perlunya kolaborasi antar unit kerja di Kemenperin untuk mengantisipasi permasalahan".
Sedangkan yang ke ketiga, peningkatan kapasitas dan ketrampilan SDM melalui sistem yang sesuai dengan kebutuhan organisasi maupun pelayanan terhadap industri, di mana hal ini agar SDM Kemenperin bisa memiliki spesialisasi dan sertifikasi kepakaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: