Cara Daftar Ulang MyPertamina Jika Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Mudah dan Cepat!

Senin 12-08-2024,11:10 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar ulang MyPertaminia jika kendaraan telah mengganti nomor pelat.

Dalam memberikan keringanan masyarakat membeli BBM Subsidi, pemerintah meluncurkan program bernama Subsidi Tepat MyPertamina.

Program tersebut diluncurkan agar pengguna bisa mendaftarkan kendaraan ke MyPertamina untuk mendapat kode berupa QR Barcode.

BACA JUGA:Cara Daftar QR Code Pertamina untuk Beli BBM Pertalite dan Solar di SPBU

BACA JUGA:Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code

QR yang didapat ini sebagai syarat untuk membeli BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Namun pengguna yang sudah mendaftar dan mendapat kode QR, tetapi telah mengganti pelat nomor kendaraan maka diminta untuk segera mengedit atau mendaftar ulang.

Pengguna dapat mengedit data atau mengganti pelat nomor kendaraannya di aplikasi MyPertamina.

Lantas bagaimana cara mendaftar ulang MyPertamina? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

BACA JUGA:Masyakat Dukung BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pendataan QR Code Pertalite Capai 100 Persen

BACA JUGA:BPH Migas Imbau Masyakarat Beli BBM Subsidi Harus Pakai QR Code

Cara Daftar Ulang MyPertamina Jika Ganti Pelat Nomor Kendaraan

  • Buka aplikasi MyPertamina di ponsel, kemudian Login dengan nomor HP atau email yang terdaftar
  • Kemudian pilih menu "Profil" di pojok kanan bawah
  • Setelah itu edit data pribadi pada halaman profil dengan klik "Edit" 
  • Setelah itu ganti pelat nomor kendaraan pada menu "Kendaraan Saya"
  • Pilih jenis kendaraan yang ingin diganti pelat nomornya
  • Lalu klik "Edit Kendaraan" dan masukan nomor pela terbaru dan simpan perubahan
  • Terakhir tunggu kode QR baru, kamu diminta menunggu maksimal 7 hari
  • Kode QR akan dikirim melalui email atau SMS yang terdaftar di akun. Selesai.

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Bikin Mobil Pribadi Pindah ke BBM Subsidi Pertalite, Warga: Mereka Apa Gak Malu!

Sebagai catatan, jika mengganti pelat kendaraan namun nomor polisi masih tetap sama. Maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di Subsidi Tepat MyPertamina.

Namun jika mengganti pelat nomor kendaraan dan nomor polisi berubah, maka harus melakukan pendaftaran ulang dengan menyertakan dokumen seperti STNK dan KTP.

Kategori :