BPH Migas Imbau Masyakarat Beli BBM Subsidi Harus Pakai QR Code
Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra (tengah) saat mengunjungi Integrated Terminal Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.- Humas BPH Migas-
JAKARTA, DISWAY.ID - Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) diberikan Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan produktivitas.
Pemanfaatannya memerlukan partisipasi masyarakat agar tepat sasaran, salah satunya melalui pemberlakuan Quick Response Code (QR Code) dalam proses pembelian BBM subsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan badan usaha terus mengimbau masyarakat segera mendaftar agar penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi negara dapat lebih termonitor, mencegah penyalahgunaan di lapangan, dan tersalurkan tepat kepada konsumen pengguna.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas pada kegiatan Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jember, Jawa Timur, Kamis dan Jumat (4-5/4/2024) menjelaskan, QR Code merupakan hak bagi konsumen pengguna.
BACA JUGA:Alasan Gerhana Matahari Total 8 April 2024 Tak Terlihat di Indonesia, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Kantor YLBHI Kebakaran, Seorang Petugas Damkar Gugur
“Penerapan QR Code saat ini sudah dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina untuk kendaraan darat dan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait di Pemda telah terintegrasi dengan BPH Migas, diperuntukkan bagi masyarakat sebagai Konsumen Pengguna sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Disway.
Ia menambahkan, kemudahan sistem digitalisasi ini diharapkan menjadi pendorong agar masyarakat ikut mengawal pemanfaatan BBM subsidi tepat volume dan tepat sasaran.
“Bapak Ibu yang termasuk dalam konsumen pengguna, bisa langsung registrasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan foto alat/mesin ke dinas terkait untuk mengurus surat rekomendasi. Begitupun MyPertamina yang menggunakan pindai EDC,” imbuh Wahyudi.
BACA JUGA:Ini 12 Lokasi Sholat Ied yang Diisi Khotbah dari Jajaran Pengurus Pusat Muhammadiyah
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Chelsea Cuma Bisa Bawa 1 Poin dari Bramall Lane
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite), terdapat 5 sektor usaha yang berhak mendapat BBM subsidi yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air, dan Pelayanan Umum. Khusus Usaha Pertanian dan Transportasi Air, penerbitan surat rekomendasi dapat melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
Konsumen juga dimudahkan membeli BBM baik Solar maupun Pertalite dengan diwakili anggota kelompoknya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menerangkan, program subsidi tepat antara lain diwujudkan melalui kebijakan Surat Rekomendasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: