JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Kuntu diperiksa soal Pembangunan Kantor DPIP di Maluku Utara.
BACA JUGA:Osimhen Ingin Hengkang Usai Dicoret Conte dari Napoli, Arsenal Mendapat Angin Segar Merekrutnya
BACA JUGA:Haji Robert Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Maluku Utara
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK Kuntu hadir pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB sebelum akhirnya naik ke ruang pemeriksaan, sekitar 09.40 WIB. Adapun ia selesai pemeriksaan sekitar pukul 11.56 WIB.
Ia mengenakan pakaian kemeja putih dengan motif kotak-kotak, memakai masker, dan mengenakan topi dengan warna senada.
Dalam pemeriksaan ini, Kuntu mengaku diperiksa terkait pembangunan kantor PDI Perjuangan yang ada di Sofifi, Maluku Utara.
"Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba) pembangunan Kantor PDI-P... di Sofifi," kata Kuntu kepada wartawan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Lebih lanjut, ia mengaku hanya mendapatkan satu pertanyaan dari penyidik KPK terkait hal itu.
BACA JUGA:KPK Ungkap Ada Peluang Periksa Menteri Bahlil Terkait Korupsi eks Gubernur Maluku Utara
"Saya cuman 1 pertanyaan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Kuntu Daud pada Rabu, 7 Agustus 2024 namun tak hadir.
Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara