Haji Robert Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Maluku Utara

Haji Robert Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Maluku Utara

CEO PT Nusa Halmahera Minaral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - CEO PT Nusa Halmahera Minaral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pantauan Disway.Id, Haji Robert tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB bersama anaknya dan masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 10.07 WIB.

Romo enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. 

BACA JUGA:Kesaksian Warga di Lingkungan Wensen School Depok, Kaget Ada Penganiayaan Balita di Daycare

BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN

Ia langsung masuk ke dalam gedung dan menunggu waktu masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

"Hari ini Kamis 1 Agustus 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Selain Romo KPK juga memanggil 4 orang saksi lainnya di gedung Merah Putih hari ini, yaitu Penceramah, Andi Muktiono; Karyawan BUMN, Erni Yuniati; Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI, Cecep Mochammad Yasin; dan Analisis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi.

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Badminton Olimpiade Paris 2024 Hari Ini 1 Agustus 2024, Perjuangan Fajar/Rian dan Gregoria Mariska Tunjung

BACA JUGA:Pria Tewas di Hotel Utan Panjang Usai Ngamar dengan Wanita Panggilan

Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024.

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.

BACA JUGA:Dicecar Polisi Aniaya 2 Anak di Daycare Depok, Meita Irianty Ngaku Khilaf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads