DEPOK, DISWAY.ID - Terdapat sembilan saksi, satu korban dan satu pelapor yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dugaan penganiayaan di Daycare Depok.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan total ada sebelas orang yang mengajukan perlindungan pada pihaknya sejauh ini.
"Sembilan orang saksi dan 1 orang korban serta satu pelapor yang mengajukan perlindungan ke LPSK," katanya kepada disway.id, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Jadi sejauh ini sebelas ya," lanjutnya.
Diketahui, terdapat dua orang yang melapor ke Polres Metro Kota Depok atas dugaan penganiayaan di Daycare milik MI.
Arya menuturkan pihaknya sudah menerima dua laporan korban penganiayaan tersebut.
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," tuturnya.
Kemudian tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu karena khilaf.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.
BACA JUGA:Penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok Cari Korban Penganiayaan Anak Lainnya di Daycare
Sebelumnya, MI ditetapkan tersangka penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.
Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.
BACA JUGA:7 Fakta Dugaan Penganiayaan Anak Dilakukan Pemilik Daycare di Depok