Parah! Dirjen HAM Kemkumham: 98 Daycare di Depok Tidak Mengantongi Izin Resmi, Termasuk Wensen School

Parah! Dirjen HAM Kemkumham: 98 Daycare di Depok Tidak Mengantongi Izin Resmi, Termasuk Wensen School

Wensen School Indonesia yang berada di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok/-sabrina-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan pihaknya mencatat ada 98 Daycare di wilayah Depok yang tidak memiliki izin resmi.

Salah satunya, kata dia, Wensen School yang tak mengantongi izin resmi.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Polisi Periksa 11 Saksi

BACA JUGA:Penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok Cari Korban Penganiayaan Anak Lainnya di Daycare

"Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dhahana melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin.

Nantinya daycare yang belum memiliki izin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

BACA JUGA:Pilih Daycare Aman, Ketahui Kompetensi Wajib Pengasuh Anak

BACA JUGA:Kementerian PPPA Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Tindak Pemilik Daycare Wensen School Depok

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” terang Dhahana.

Sebelumnya, Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita Irianty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan). 

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads