Pilih Daycare Aman, Ketahui Kompetensi Wajib Pengasuh Anak
Ilustrasi penitipan anak-Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penganiayaan terhadap anak terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Depok.
Hal ini menggemparkan masyarakat lantaran daycare seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Tindak Pemilik Daycare Wensen School Depok
BACA JUGA:7 Fakta Dugaan Penganiayaan Anak Dilakukan Pemilik Daycare di Depok
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar, S.H., M.Si. mengatakan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.
Penyediaan layanan daycare sendiri telah diamanahkan pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
BACA JUGA:Situs Website Daycare Wensen School Kini Tak Bisa Diakses, Warga Sebut Sering Bikin Macet
BACA JUGA:Ayah Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Beberkan Kondisi Anaknya Usai Dianiaya
Dalam penjelasannya, daycare dapat dilihat dalam dua sudut pandang, yakni untuk proses pendidikan usia dini dan pengasuhan alternatif.
"Lembaga yang berwenang memberikan izin kalau tujannya untuk pendidikan, tentu dari dinas pendidikan. Kalau untuk tujuan pengasuhan anak, biasanya dari dinas sosial," terang Nagar kepada Disway, 1 Agustus 2024.
Sementara itu, Nahar juga mengingatkan untuk memilih lembaga yang terdaftar dan memastikan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
BACA JUGA:Orangtua Korban Minta Bareskrim Polri Asistensi Kasus Penganiayaan di Daycare Depok
BACA JUGA:Belajar dari Kasus Penganiayaan Anak di Daycare, KemenPPPA Ingatkan untuk Lebih Selektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: