JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiko Aryawardhana melalui Kuasa Hukumnya, Irfan Aghassar menyatakan sudah menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Oleh karena itu, Irfan Aghassar mengaku sudah melayangkan laporan adanya penambahan pasal ke Polda Metro Jaya terkait Undang Undang ITE.
BACA JUGA:Senin Besok Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa di Polres Metro Jaksel
"Ada penambahan pasal, pelaporan tetap berjalan. Masih tetap yang sama kemaren, nah penambahan pasal barunya nanti setelah pemeriksaan," ujar Irfan Aghassar ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 12 Agustus 2024.
"Tetap pasal yang ada di ITE, tapi bertambah. Ancaman berbeda, setelah kami lihat ada dugaan perbuatan atau tindak pidana bukan hanya skoopnya satu tetapi juga ada 2,3,4 sehingga harus penambah pasal," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ihwal penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dituduhkan oleh Arina Winarto, Tiko Aryawardhana mengklaim tidak adanya indikasi atau bukti saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Siap Buka Pintu Damai Asalkan Mantan Istri Tidak Tuntut Rp20 Miliar
"Tidak ada bukti sama sekali pas gelar perkara di Polda Metro Jaya tidak ada sama sekali yang kita buktikan," tutur Irfan Aghassar.
Bahkan, Irfan Aghassar mengatakan bahwa pihak Arina Winarto tidak mampu membuktikan tuduhannya seperti yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bahkan mereka menjelaskan tuduhan 6,9 miliar itu mereka tidak mampu," kata Irfan Aghassar.
"Jadi sekarang peristiwa hukum pidananya tidak ada, peristiwa pidananya tidak ada, alat buktinya juga jelas diragukan," pungkasnya.