Pasalnya ketika ditanya dan diminta surat peraturan biaya admin tersebut, oknum petugas SPBU itu mengatakan tidak ada.
Mirisnya, si petugas berdalih jika biaya Rp 5.000 per transaksi sudah lazim di semua SPBU.
"Dan ketika ditanya mana surat peraturannya 'TIDAK ADA' dan jawabnya, 'di mana-mana begitu' kata oknum pegawainya," tulis Shintya, dikutip Disway.id dari unggahan akun @memomedsos di Instagram, Selasa, 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamax Naik Rp13.700 per Liter Hari ini, Sabtu 10 Agustus 2024
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Pertamax, Berlaku Pukul 00.00 WIB, Rp13.700 per Liter
Ia kembali menuturkan. Merasa tak terima diminta kebenaran, oknum operator SPBU Pertamina justru balik mencibir.
Shintya mengaku jika dirinya berhak mendapatkan bukti karena dirinya beli BBM Pertamax tersebut untuk kendaraannya.
"Kata oknumnya 'beli 100 ribu aja berisik'. Mbak yang cantiiikkk, jangan meremehkan uang 100 ribu, 100 ribu kalo setiap hari saya setor bisa buat menggaji kamu 1 bulan. Dan saya beli ya, bukan minta, bukan pula beli BBM subsidi," tuturnya.
Shintya mengklaim, jika memang isi BBM Pertamax terdapat biaya admin senilai Rp 5.000 sesuai peraturan dan undang-undang, ia siap membayar.
Namun dia menegaskan, masalah dugaan pungli yang diviralkannya bukan soal uang tetapi kejujuran oknum petugas SPBU.
"Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur!" tukasnya.
*Tanggapan PT Pertamina bisa baca di sini