Polisi mengatakan DN terancam hukuman 4 tahun karena melakukan penganiayaan ringan. Namun, saat ini status DN masih sebagai terperiksa.
"Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP," tuturnya.