Polisi Sebut Aksi Koboi Staf Panitera PN Depok Bermula dari Warga yang Minta Saung Dibongkar

Selasa 13-08-2024,14:20 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Polisi mengatakan DN terancam hukuman 4 tahun karena melakukan penganiayaan ringan. Namun, saat ini status DN masih sebagai terperiksa.

"Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP," tuturnya.

Kategori :