Jreng! Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurptria Ternyata Bebas Bersyarat Sejak November 2023

Rabu 14-08-2024,10:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Div Propam Polri sekaligus mantan anak buah bekas Kepala Divisi atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nur Patria telah dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Agus bebas bersyarat sejak 20 November 2023.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Atas Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

BACA JUGA:Harapan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Setelah Terima Vonis Disampaikan Kuasa Hukum

"Agus Nurpatria sudah Bebas Bersyarat (PB) sejak tgl 20-11-2023," kata Deddy kepada Disway.id, Rabu, 14 Agustus 2024.

Terpidana perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu diwajibkan melapor diri ke Balai Pemasyarakatan.

Deddy mengatakan, saat ini Agus menjalani bimbingan di Bapas Bogor hingga 23 Juli 2025. 

"(Agus) Wajib lapor dan mengikuti program bimbingan di Bapas Bogor hingga 23-07-2025," imbuhnya.

BACA JUGA:Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan, Majelis Hakim : Kami Belum Siap

BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan PMH Brigadir J Ditunda Hingga 19 Maret 2024, Ferdy Sambo Cs Dituntut Rp7,5 Miliar

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria dengan 2 tahun pada 27 Agustus 2023 lalu terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Atas vonis tersebut, ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. 

Majelis hakim meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo

Kategori :