JAKARTA, DISWAY.ID-- Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey usai persidangan, Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
BACA JUGA:Tanpa Didampingi Sandra Dewi, Harvey Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Timah
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Hakim Ketua menjadwalkannya pada Kamis 22 Agustus 2024.
"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup Hakim Ketua.
Setelah sidang perdananya, Harvey Moeis beranjak dari kursi terdakwa dan memakai kembali rompi pink tahanan kejaksaan serta borgol di lengannya.
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
BACA JUGA:Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Timah Hari Ini
BACA JUGA:PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, jika Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin untuk melakukan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey Moeis meminta kepada 4 perusahaan smelter untuk membayar biaya pengamanan kepada dirinya sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.
Adapun perusahaan smelter yang dimaksud yaitu: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.