Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih 

Kamis 15-08-2024,18:28 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Hasto PDIP Beberkan Alasan Dirinya Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi DJKA

BACA JUGA:Datang, Tapi Tidak Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Sebut Alasannya

Adapun kata Kuntandi, penanganan perkara ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus LPEI antara KPK dan Kejagung. 

"Penanganan perkara kemudian supaya tidak terjadi tumbang tinggi di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindak lanjuti," tuturnya. 

Lebih lanjut, Kuntandi menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan LPEI sudah dilakukan Kejagung sejak 2021 lalu. 

Pada tanggal 18 Maret, Kejagung menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan. 

"Setelah kita dalami, ternyata di dalam perjalanannya KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak bidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas," jelas Kuntandi. 

BACA JUGA:KPK Jadwal Ulang Periksa 2 Pegawai KB Valbury Terkait Dugaan Korupsi PT Taspen

BACA JUGA:Nama Bobby Nasution Disebut Terseret Kasus Blok Medan, Mantan Pimpinan KPK Desak Pengusutan

Setelah ditelaah, Kuntandi mengatakan bahwa pihak ya hanya menyangkut empat perusahaan sedangkan KPK lebih luas. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut bahwa pelimpahan itu merupakan bukti sinergi Kejaksaan dan KPK melalui fungsi koordinasi supervisi. Pelimpahan kasus LPEI disebut bukan yang pertama kali. 

"Kami secara bersama-sama menangani perkara LPEI di mana ada 4 debitur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung juga termasuk dari debitur-debitur yang ditangani oleh kami. Karena ada tadi keluasan penanganan dan lain-lainnya kemudian kami berdiskusi dalam penanganannya nah tentunya kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," papar Asep. 

BACA JUGA:KPK Cekal Eks Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Dugaan Korupsi E-KTP

Kategori :