Selain Menperin Agus, penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan pula dari Presiden kepada 63 pejabat lainnya.
Seperti pejabat menteri, wakil menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, serta sipil WNI berlatar belakang profesi dan budayawan.