KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu Jakarta, Putuskan Status Pencalonan Dharma-Kun

Sabtu 17-08-2024,21:39 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bisa saja membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai bakal pasangan calon (paslon) independen di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memastikan pihaknya tidak menutup mata terkait polemik yang terjadi mengenai dugaan pencatutan data warga untuk syarat dukungan Dharma-Kun.

Namun, kata Dody, untuk bisa membatalkan pencalonan Dharma-Kun berada dibawah naungan Bawaslu DKI Jakarta.

BACA JUGA:KPU DKI Gelar Rapat Pleno pada 19 Agustus 2024, Bahas Dharma Pongrekun - Kun Wardhana

BACA JUGA:Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Hal itu bisa terjadi ketika Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pencatutan data dukungan ini.

"Kami tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa, kami akan menimbang, memahami apa yang menjadi rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujar Dody di kantor KPU DKI Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dody menyampaikan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu yang perlu ditindaklanjuti maka KPU DKI akan  menjalankannya. Termasuk kemungkinan membatalkan pencalonan Dharma-Kun.

Diketahui, saat ini Bawaslu DKI tengah membuka posko aduan bagi warga yang merasa datanya dicatut oleh Dharma-Kun.

"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," tuturnya.

Kendati demikian, Dody berharap warga yang merasa datanya dicatut untuk mau melapor, dan segera diproses.

Mengingat pada Senin, 19 Agustus 2024, pihaknya harus telah mengeluarkan surat ketetapan (SK) kepada Dharma-Kun untuk digunakan saat mendaftar secara resmi sebagai paslon independen di Pilkada Jakarta.

"Kami hormati proses proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran pelanggaran yang lain ya monggo saja, itu bagian dari proses yang akan kami tempuh," tukasnya.

 

Kategori :